MOROWALI, Sulawesi Tengah - Pemkab Morowali telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah bangunan gedung milik CV Sentosa Abadi di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Senin (15/05/2023).
Penyegelan ini dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Morowali, Harman Nunu, bersama Dinas PUPRD Morowali serta didampingi SatPol PP Morowali.
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|
Sedikitnya ada 7 bangunan milik CV Sentosa Abadi yang disegel oleh tim DPM-PTSP Morowali dengan alasan perintah Bupati Morowali dan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peraturan yang berlaku.
"Penyegelan bangunan gedung CV Sentosa Abadi ini atas instruksi Bupati Morowali, dan didasari oleh PP No.16 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, " terang Harman Nunu saat di wawancara sejumlah Wartawan dilokasi tersebut.
Walaupun demikian, kata Harman Nunu penyegelan sejumlah bangunan milik CV Sentosa Abadi bisa segera di buka jika pihak perusahaan sudah akan melakukan pengurus izin dimaksudkan.
"Kalau misalnya besok pihak perusahaan ini langsung urus izin IMB ke kantor DPM-PTSP Morowali, maka besok juga segel ini bisa di buka, " jelasnya.
Saat ditanya, apakah hal ini sudah pernah dilakukan terhadap perusahaan lainnya yang tidak mengantongi IMB dan akan di berlakukan adil bagi perusahaan lainnya yang ada di daerah kabupaten Morowali.
Harman Nunu mengakui penyegelan bangunan CV Sentosa Abadi merupakan kali pertama dan ia menegaskan, penyegelan ini tidak saja berlaku kepada CV Sentosa Abadi, namun juga akan berlaku ke perusahaan lainnya yang tidak memiliki IMB.
Baca juga:
Iwan Fals: Perubahan Bukan Pergantian
|
"Penyegelan ini kali pertama dan akan diberlakukan bagi semua perusahaan yang tidak mengantongi IMB, " akunya sembari menegaskan akan berlaku adil ke semua perusahaan.
Menanggapi hal ini, CV Sentosa Abadi melalui kuasa hukumnya, Abdiansyah Sidabalok SH mengatakan segera akan melakukan pengurusan izin IMB dan melengkapi persyaratan yang diminta oleh instansi terkait Pemkab Morowali.
"Kita akan segera urus dan lengkapi segala persyaratan yang diminta, mudah-mudahan tidak ada kendala besok juga kami langsung urus izin IMB tersebut, " terangnya kepada sejumlah awak media.
Dijelaskan pengacara kondang ibu kota itu, bahwa selama ini CV Sentosa Abadi bukan tidak mau melakukan pengurusan izin dimaksudkan tetapi dikarenakan adanya proses penyelesaian lahan antara pihak perusahaan dengan sejumlah warga.
Dimana selama ini pihak Manajemen perusahaan CV Sentosa Abadi konsentrasi full mencari solusi atas permasalahan tersebut yang saat ini sudah berproses dan memakan waktu cukup lama.
"Bukan kita tidak mau urus IMB dimaksudkan, tetapi selama ini Manajemen perusahaan ini masih fokus penyelesaian lahan warga yang sudah mulai menemui titik terang, " jelasnya.
Pantauan media ini, proses penyegelan tersebut berlangsung lancar dan aman tanpa ada perlawanan maupun protes dari CV Sentosa Abadi, sangat terlihat bahwa pihak perusahaan menerima secara legowo tindakan yang dilakukan Pemkab Morowali.
(PATAR JS)